Terkait dengan kejadian itu, Herman pun meminta kepada warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak.
Hal itu, kata Herman, sudah ada peraturan Bupati (Perbup) terkait praktik kawain kontrak di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:
Dua Ular Sanca Batik Raksasa Mengejutkan Pekerja Proyek
Herman pun mengingatkan kepada warganya untuk tidak tergiur dengan uang.
"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujarya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Modus Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa, Oknum Kades Jadi Tersangka
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2021). Kata Adi, karena pelaku merupakan WNA, maka tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak keduataan negara asalnya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujarnya. (tum)