Sebelumnya, Terawan telah resmi dipecat sebagai anggota IDI. Pemecatan itu berdasarkan keputusan MKEK IDI.
Terawan sebelumnya dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Hasil rapat MKEK IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.
Baca Juga:
RSPAD: Tim Peneliti Cek Soal Kabar Penerima Vaksin Nusantara Bisa Berjalan Kembali
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa seperti dikutip detikcom, Sabtu (26/3).
Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).
Baca Juga:
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Disahkan Kemenkumham
"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul. [tum]