Plastik polikarbonat mudah dikenali dengan kode daur ulang "7" pada dasar galon. Hasil uji perpindahan BPA dari kemasan ke dalam air galon menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg per kilogram yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg per kilogram berdasarkan ketentuan di Indonesia.
BPOM juga melakukan kajian paparan BPA pada konsumen produk galon isi ulang dengan hasil menunjukkan bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali, dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
2. Kopi kemasan mengandung paracetamol dan sildenafil
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dijual di marketplace.
Adapun BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, di Jakarta dan Bandung.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Pada Februari lalu, BPOM menyita obat tradisional dan produk makanan yang mengandung bahan kimia obat, yaitu Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Berdasarkan penelitian BPOM, produk-produk tersebut mengandung obat paracetamol dan sildenafil.
Kedua kandungan tersebut dapat meningkatkan energi dan daya tahan tubuh. Namun berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati serta dapat menyebabkan kematian.
Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.