Wahananews ID | DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15 Februari hingga 21 Februari mendatang.
Selama penerapan PPKM Level 3 ini, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya terkait dengan aturan ganjil-genap di tempat wisata.
Baca Juga:
Anda Jarang Berolahraga? Berikut Tips Cara Memulainya
Aturan tersebut tercantum dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. SK tersebut ditekan oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo pada 14 Februari 2022.
Lalu bagaimana status PPKM di Jakarta? Bagaimana juga aturan baru ganjil genap di tempat wisata? Simak aturan terbarunya berikut ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Jakarta kini masih berada dalam status PPKM Level 3.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Penetapan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain status PPKM Jakarta, Inmendagri tersebut juga menetapkan sejumlah aturan mengenai kunjungan lokasi wisata selama PPKM Level 3. Berikut aturan kunjungan lokasi wisata di Jakarta, di antaranya meliputi:
Dibuka dengan kapasitas maksimal 50%