Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Baca Juga:
Anda Jarang Berolahraga? Berikut Tips Cara Memulainya
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kadishub DKI Syafrin Liputo menuturkan aturan terbaru ganjil-genap di lokasi wisata Jakarta mulai ditiadakan hari ini. Hal itu disampaikannya pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
"Jadi mulai besok untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu pada Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Menurut Syafrin, pembatasan 50 persen jumlah pengunjung di tempat wisata sudah menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.
Kini Jakarta PPKM level berapa kini sudah diketahui. Adapun selain di lokasi wisata, aturan ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan tenaga kesehatan. Simak ulasan di halaman selanjutnya.