Selain ditiadakan di lokasi wisata, aturan ganjil-genap juga tak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan. Aturan itu disebutkan termasuk bagi para nakes yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.
"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG, Kemenkes Siapkan Mekanisme Laporan Seperti Pandemi COVID
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, jika ada kendaraan nakes yang terkena tilang, para nakes cukup menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut. "Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujarnya lebih lanjut. [tum]