WahanaNews.ID - Presiden AS Joe Biden pada Jumat (06/10/23) mendesak pemerintah Iran untuk membebaskan aktivis hak asasi manusia yang ditahan, Narges Mohammadi, dengan mengatakan bahwa pemenang Nobel Perdamaian itu adalah inspirasi bagi semua orang.
Biden mengatakan Mohammadi telah berulang kali mengalami penangkapan, pelecehan dan penyiksaan oleh Teheran. Namun, kesulitannya itu justru membuat advokasi dan tekad dia semakin kuat.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
Penghargaan Nobel yang diberikan kepada Mohammadi adalah sebuah bentuk "pengakuan bahwa, meskipun dia saat ini ditahan secara tidak adil di penjara Evin, dunia masih mendengar suara lantang Narges Mohammadi yang menyerukan kebebasan dan kesetaraan," kata Biden dalam sebuah pernyataan.
“Komitmen Mohammadi untuk membangun masa depan yang layak bagi perempuan dan semua orang di Iran merupakan inspirasi bagi siapa pun yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan martabat dasar manusia. Saya mendesak pemerintah di Iran untuk segera membebaskan dia dan rekan-rekannya yang memperjuangkan kesetaraan gender dari penjara," lanjutnya.
Mohammadi saat ini sedang menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun, dan telah dijatuhi hukuman fisik lebih dari 150 cambukan. Dia tengah menghadapi dakwaan tambahan dari Teheran, dan sudah sering dipenjara selama dua dekade terakhir.
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Saat mengumumkan penerima Nobel Perdamaian 2023, Komite Nobel Norwegia mengatakan Mohammadi, yang saat ini berusia 51 tahun, adalah seorang perempuan, pembela hak asasi manusia, dan pejuang kemerdekaan.
“Dengan menganugerahkan dia Nobel Perdamaian tahun ini, Komite Nobel Norwegia hendak menghormati perjuangannya yang berani demi hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi di Iran," kata komite itu.
“Perjuangannya yang berani telah membuat dia kehilangan banyak dalam hidupnya. Secara keseluruhan, rezim telah menangkapnya sebanyak 13 kali, menghukumnya sebanyak lima kali, dan menjatuhkan hukuman total 31 tahun penjara dan 154 kali cambukan,” tambah komite tersebut.