"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dll. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PP menuntut Junimart Girsang meminta maaf terkait pernyataannya yang meminta Kemendagri tak memberi izin kepada ormas itu. PP juga mengancam akan membawa kasus itu ke jalur hukum jika tuntutan permintaan maaf tak dipenuhi Junimart.
Baca Juga:
Jurnimart Girsang Laporkan Kapten Turba Marpaung ke KASAD Gegara Bangun Makoramil di Pekanbaru di Lahan Basir
"Karena itu, sekali lagi, Saudara Junimart Girsang, saya minta untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada media massa dan Pemuda Pancasila," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
Pemuda Pancasila (PP) menuntut politikus PDIP, Junimart Girsang, meminta maaf terkait pernyataannya yang meminta Kemendagri tak memberi izin kepada organisasi masyarakat itu. Pemuda Pancasila juga mengancam akan membawa kasus itu ke jalur hukum jika tuntutan permintaan maaf tak dipenuhi Junimart.
"Karena itu, sekali lagi, Saudara Junimart Girsang, saya minta untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada media massa dan Pemuda Pancasila," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Baca Juga:
Junimart Girsang Salurkan Beasiswa PIP untuk 188 Pelajar di Dairi
Razman mengatakan pihaknya menunggu niat baik dari Junimart Girsang. Dia juga membuka kemungkinan Pemuda Pancasila akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Karena saya selaku ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Pusat, tentu akan melihat niat baik saudara. Jika saudara tidak mengambil sikap dan meminta maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara. Bahwa saudara telah melalukan keonaran. Patut diduga menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP," tegasnya. (tum)