WahanaNews.ID | Keluarga mendiang perempuan yang ditemukan meninggal di bawah lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, resmi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara mereka.
Dalam sebuah video yang diunggah Hotman di Instagram, Senin (1/5), suami korban yang bernama Ahmad Faisal meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu untuk diusut.
Baca Juga:
Detik-detik Jatuhnya Lift di Ubud Bali yang Tewaskan 5 Pekerja
"Memohon Bapak Hotman Paris untuk menjadi kuasa Hukum kami. Biar segala tabir bisa terungkap dan mendapatkan keadilan untuk istri saya," kata suami dalam video di akun Instagram Hotman Paris, Senin (1/5).
Dalam keterangan unggahan, Hotman membahas pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Kasus ini bisa diusut baik perdata maupun pidana.
Dia menjelaskan terkait jerat pidana, pihak korban bisa menggunakan pasal 359 KUHP yang menyebut kelalaian yang menyebabkan korban jiwa bisa dipidana paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga:
Tak Ada yang Tahu, Ibu Muda Terjebak di Lift 3 Hari hingga Meninggal
Bukan hanya ancaman pidana, kasus ini juga bisa dibawa ke ranah perdata. Pasal yang bisa disangkakan yakni, pasal 1367 KUH Perdata.
Hotman sebelumnya sempat mempertanyakan sistem lift di Bandara, terutama karena pintu lift malah terbuka jika di depannya tak ada ruang.
Hal ini yang dialami korban hingga terjepit di bawah dan meninggal, serta baru ditemukan tiga hari kemudian.