Wahananews ID | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Tiga tersangka tersebut yakni AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026, MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s.d November 2021, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Baca Juga:
Makin Meluas 2.600 Ternak di Sumut Diduga Terpapar Wabah PMK
Perkara ini bermula saat Tersangka AMN menghubungi LMSA agar membantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Selanjutnya LMSA mempertemukan AMN dengan MAN untuk mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar dan meminta MAN mengawal proses pengajuan tersebut.
MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman.
Baca Juga:
Kisah Nenek Nurlelani Minta Keadilan, Anaknya Ditangkap Diduga Karena Miskin
Atas perbuatan ini, Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka LMSA untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari s/d 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Tersangka MAN berhalangan hadir dengan alasan sakit.