Wahananews ID | Lembaga Aliansi Indonesia Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LAI BP2 TIPIKOR), melaporkan proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, APBD Pemkab Bogor TA. 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (8/03/2022) kemarin.
Usai menyampaikan laporan tersebut, Ketua DPP BP2 TIPIKOR LAI, Agustinus P.G, kepada wartawan mengatakan pihaknya banyak melihat indikasi dugaan korupsi di Pemkab Bogor.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
“Diantaranya yang kami duga memenuhi unsur dan data-datanya sangat mendukung, pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari yang dimenangkan oleh PT Lambok Ulina dengan nilai Harga Penawaran Rp. 94.639.254.000,92,- atau 96,72 % dari HPS, penetapan hingga pelaksanaanya sangat banyak kejangalan,” jelas Agus.
PT Lambok Ulina, jelas Agustinus, merupakan perusahaan yang pernah bermasalah.
Direkturnya, JS, pernah buron dan divonis 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih di pengadilan tipikor Jambi karena terlibat korupsi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
“Penetapan PT Lambok Ulina pemenang tender 94,6 miliar terkesan dipaksakan, sudah pernah bermasalah, hasil investigasi kami kondisi kantornya lebih bagus dari kost-kostan,” jelasnya sambil menunjukan foto kantor dimaksud.
Agustinus kembali menjelaskan, ditetapkannya PT Lambok Ulina pelaksana Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari dengan nilai kontrak 94,6 Miliar beralamat di Jl. Mabes Hankam No. 2A Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur diduga adanya persekongkolan dengan Panitia Lelang atau Pokja ULP, PPK Kadis PUPR, termaksud Bupati Bogor.
Alamat perusahaan PT Lambok Ulina.