“Seharusnya sebelum ditetapkannya PT Lambok Ulina, Panitia Lelang atau Pokja ULP melakukan pemeriksaan dokumen, peralatan, data personil, hingga memastikan keberadaan atau kondisi kantor calon pemenang tender, termaksud riwayat perusahaan. Ini seolah dibiarkan, bahkan nilai penawarannya tinggi, diduga sudah diatur sebelumnya,” katanya.
Agustinus menuding PT Lambok Ulina hanya miminjamkan perusahaan atau bendera saja dan mengalihkan keseluruh pekerjaannya kepada pihak lain.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
“Kami menduga ada aktor dibalik pelaksana Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, PT Lambok Ulina diduga hanya menerima fee perusahaan saja. Jangan sampai korupsi di Jambi terulang lagi. Kami mendesak KPK segera memeriksa dan memanggil pihak yang diduga terlibat. Cek kebenaran dokumen perusahaannya, telusuri aliran dananya yang diduga adanya kuasa direksi pembuatan rekening bersama dari Direktur ke peminjam perusahaan atau pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Agustinus.
Pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi
Agustinus menduga, pekerjaan PT. Lambok Ulina pada peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dilaksanakan senilai Rp 94,6 miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau RAB.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Pada pekerjaan pembuatan lantai kerja sebelum penempatan u-ditc, diduga dikerjakan saat air masih menggenangi dan diduga tanpa dilakukan pemadatan sebelum pengecoran lantai kerjanya.
Tak hanya itu, volume pekerjaan khususnya pembesian dan cor beton juga diduga di mark up.
“KPK harus menyesuaikan spesifikasi pembesian dan kualiatas beton sampai volumenya sesuai rincian anggaran biaya (RAB) yang terdapat pada lampiran kontrak. Sesuai dukungan beton, minta faktur pembelian PT. Lambok Ulina kepada perusahaan pensuplai beton termaksud volume dan kualitasnya,” tegas Agustinus. [tum]