“Sedangkan dana hibah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kerap dijadikan buat `bancakan`, tak heran proposal permohonan hibah tidak sesuai dengan NPHDnya (nota perjanjian hibah daerah). LPJnya pun kadang molor hingga berbulan-bulan,” imbuhnya.
Kemudian tentang kenapa dilaporkannya ke Polda Jateng, Agus menjelaskan berdasarkan informasi dari berbagai media massa masih ada kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus berdasarkan laporan masyarakat yang ditangani Kejari Kudus dari tahun 2021 lalu, namun hingga saat ini statusnya masih tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Sholat Isya di Masjid Fatahillah, Wali Kota Binjai Serahkan Dana Hibah
“Kami tidak mau menambah beban Kejari Kudus lagi, jadi kami putuskan untuk melaporkan langsung ke Polda Jateng. Hibah KONI Kudus tahun 2018, 16 miliar dan tahun 2020 turun menjadi 6,5 M mungkin karena pasa PSBB pandemi Covid 19, sehingga tidak ada aktifitas. Namun kami menduga seenaknya menggunakan anggaran tersebut. Kita harus bongkar dugaan penyelewengan anggaran tersebut , ” kata dia.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pelaporan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi sekaligus kepada masyarakat di Jateng agar tidak diam dan pasif saja melihat berbagai penyimpangan di daerahnya masing-masing.
“Merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga di Jawa Tengah untuk berperan aktif mencegah tindak pidana korupsi. Tidak perlu takut karena hak itu dilindungi oleh undang-undang, sedangkan mengenai teknisnya bagaimana melakukan pengawasan, mencari data, dan seterusnya semua bisa dipelajari. Kami juga tidak keberatan kok kalau diminta sharing oleh siapapun baik individu maupun organisasi khususnya yang ada di Jateng,” lanjut Agus.
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Penting juga, kata Agus, agar dalam memilih pemimpin masyarakat lebih kritis dan teliti. “Jangan sampai lagi terjadi orang yang sudah pernah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi, masih bisa terpilih lagi menjadi Bupati. Sangat ironis,” pungkasnya.
Sedangkan mengenai temuan-temuan dugaan korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kudus TA 2018 dan TA 2020 yang dilaporkan tersebut diantaranya, Pengendalian atas distribusi dana hibah pada KONI Kudus yang lemah. Pada tahun 2018 dana hibah KONI dua kali pencairan, pertama Rp. 15.750.000.000,00 melalui SP2D Nomor SP2D-300002/BTL-LS/HIBAH/K.51.B/II/ 2018 tanggal 21 Febuari 2018 yang berasal dari APBD Murni dan tahap kedua sebesar Rp. 250.000.000,00 melalui SP2D Nomor SP2D-300176/BTL-LS/HIBAH/ K.51.B/XII/ 2018 tanggal 20 Desember 2018 yang berasal dari APBD Perubahan.
Pada saat pandemi tahun anggaran 2020 lalu, KONI Kudus kembali mendapatkan hibah 6,5 miliar berdasarkan NPHD No. O1/BTL/2020 tanggal 3 Februari 2020 KONI Kabupaten Kudus sebesar Rp. 6.5 miliar. Pemberian hibah KONI diberikan kepada 48 pengurus cabang olahraga sebesar Rp. 4,3 miliar, Sekretariat KONI sebesar Rp. l,242 miliar dan uang tali asih untuk atlet berprestasi nasional, daerah dan lokal sebesar Rp. 840 juta.