Faktanya, tegas Agus, penyampaian dokumen pertanggungjawaban belanja tidak didukung dengan bukti sesuai dengan kondisi yang senyatanya. “Itu uang negara, jadi penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai isi NPHD, paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya, penerima hibah wajib melampirakan pertanggungjawaban tersebut disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Kami yakin Dittipidkor Polda Jateng mampu menangani laporan ini,” tegasnya. [tum]