Wahananews ID | Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Jawa Tengah resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus tahun anggaran (TA) 2018 dan 2020 kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (26/04/2022).
Laporan dugaan korupsi tersebut diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan No. STPA/306/IV/2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2022.
Baca Juga:
Sholat Isya di Masjid Fatahillah, Wali Kota Binjai Serahkan Dana Hibah
Pelaporan dengan supervisi dari DPP LAI melalui Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LAI tersebut merupakan perwujudan dari Misi LAI, yaitu “mencermati, menyikapi dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, mengawal penggunaan APBN dan APBD … “, serta aktualisasi partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Provinsi Jateng.
Ketua BPAN LAI DPD Provinsi Jateng, Yoyok Sakiran, mengatakan pihaknya memiliki data temuan dugaan korupsi di tiap Kota dan Kabupaten di Jateng, namun dia memprioritaskan untuk melaporkan dugaan korupsi di KONI Kabupaten Kudus terlebih dahulu dengan pertimbangan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut dilakukan berulang di TA 2018 dan TA 2020 dengan modus yang kurang lebih sama.
“Harus dilakukan tindakan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera, agar tidak terulang terus-menerus yang bisa berdampak buruk terhadap pembinaan olahraga di Kudus pada khususnya, dan dugaan perampokan uang negara yang notabene merupakan uang rakyat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabapaten Kudus,” ujar Yoyok.
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Sementara itu Ketua DPP BP2 Tipikor LAI, Agustinus P.G, menambahkan pelaporan ini juga disertai pertimbangan bahwa dana hibah, khususnya dana hibah KONI, rawan diselewengkan seperti yang diduga terjadi di KONI Padang.
“Pada dasarnya dana dari APBN dan APBD semua bidang sangat berpotensi di korupsi, namun dana-dana hibah apalagi KONI yang khusus membidangi olahraga lebih rawan, karena sifatnya yang lebih cair, berdasarkan pengajuan proposal serta melibatkan pihak baik individu maupun lembaga non pemerintahan,” jelas Agus.
Berbeda dengan proyek-proyek fisik pemerintah, di mana menurut Agus semua terukur karena memiliki standar-standar maupun spesifikasi yang jelas, rencana anggaran biaya (RAB)-nya juga jelas, melibatkan konsultan, tenaga ahli dan sebagainya, sehingga jika ada penyimpangan dalam proyek fisik baik apabila ternyata fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi lebih mudah mendeteksinya.