Setidaknya 13 orang telah dihukum gantung di Singapura sejauh ini, sejak pemerintahannya melanjutkan pelaksanaan eksekusi mati menyusul jeda selama dua tahun saat pandemi virus Corona (COVID-19).
Kelompok pemantau HAM, Amnesty International, dalam pernyataan terpisah menyerukan Singapura untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi mati.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
"Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura secara kejam terus melanjutkan lebih banyak eksekusi mati atas nama pengendalian narkoba. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," tegas pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam pernyataannya.
Otoritas Singapura bersikeras menyatakan bahwa hukuman mati menjadi pencegah yang efektif bagi tindak kejahatan.[zbr]