Wahananews ID | Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan di tingkat Desa.
Salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Dana PNPM di Tabanan, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemberian modal kepada kelompok-kelompok yang beranggotakan perempuan dari Rumah Tangga Miskin (RTM).
Dalam pengelolaan Dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan, lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk oleh musyawarah antar desa dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Bersama sesuai dengan Panduan PTO 2008.
Implementasi Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebabkan PNPM MPd dihentikan dana bergulir yang merupakan peninggalan PNPM MPd diakhiri.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Secara metodologi, penelitan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, Focused Group Discussion (FGD), dan observasi terhadap proses dan hasil dari kegiatan SPP di Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara serta melakukan pengumpulan data sekunder berupa studi kepustakaan pada literatur, dokumen, tulisan ilmiah dan studi penelitian sejenis yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Analisis data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keberlanjutan dana SPP Eks PNPM MPd masih terus berlanjut dan berkembang dengan sangat baik dengan manfaat yang cukup signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat miskin.