Lembaga pengelola dana SPP Eks PNPM MPd adalah BKAD yang ditata kembali melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang ditetapkan sebagai keputusan bersama kepala desa.
Status kelembagaan BKAD masih bersifat ad hoc dan belum bertransformasi menjadi sebuah badan hukum.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Dana PNPM di Tabanan, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat
Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks PNPM MPD belum bergabung menjadi sebuah unit usaha dalam BUMDesa Bersama sehingga pengembangan usaha belum maksimal dan pemanfaatan dan pinjaman belum merata bagi seluruh masyarakat rumah tangga miskin.
Kelompok LAM MAJU SPP Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara telah terbentuk 2012 dan selama lebih kurang 7 tahun simpan pinjam kelompok SPP LAM MAJU tidak ada masalah.
Demikian penuturan Nelli Pasaribu (55) penjabat Sekretaris Kelompok SPP LAM MAJU pada WahanaNews-Sumut di Desa Lumbanjulu, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Ketua Lamria Sihombing, Bendahara Radot Purba, Anggota Netti Nababan, Heddi Lumbantoruan, Isto Lumbantoruan, unit pelaksana kegiatan (UPK) Lamasi Purba.
Menurut Nelli, kelompoknya saat ini sangatlah kecewa dengan tingkah Lamasi Purba selaku UPK yang selalu menabur janji palsu kepada mereka.
Dimana semenjak tahun lalu, kelompoknya telah mengajukan pinjaman kepada Lamasi sehubungan pinjaman mereka sebelumnya telah berakhir dan akan mengajukan pijaman baru.