Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.
"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Gelar Bimtek Terkait Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye
KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan LPPDK.
Untuk memastikan pelaporan mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu tetap ada, KPU lantas mengakomodasi penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu 2024 melalui sistem informasi dana kampanye (sidakam).[zbr]