Menkeu copot Rafael
Sri Mulyani resmi mencopot Rafael buntut kasus penganiayaan anaknya, Mario, terhadap David.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
Pencopotan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Di dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat.
Rafael Mundur, DJP belum terima surat
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Rafael kemudian mengundurkan diri sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkeu.
Pengunduran diri terungkap dalam surat terbuka yang ia tulis dan beredar di media sosial.
Dalam surat itu, Rafael juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku atas penganiayaan Mario.