Menkeu copot Rafael
Sri Mulyani resmi mencopot Rafael buntut kasus penganiayaan anaknya, Mario, terhadap David.
Baca Juga:
Judi Online Berpotensi Masuk Objek Perampasan Aset, DPR Buka Ruang Pembahasan
Pencopotan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Di dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat.
Rafael Mundur, DJP belum terima surat
Baca Juga:
Dana Aksi Warga Pati Rp80,9 Juta Tak Bisa Diakses, PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Memblokir
Rafael kemudian mengundurkan diri sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkeu.
Pengunduran diri terungkap dalam surat terbuka yang ia tulis dan beredar di media sosial.
Dalam surat itu, Rafael juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku atas penganiayaan Mario.