Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David.
Permintaan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui pernyataan resmi.
Namun, hingga kini LPSK belum bisa bertemu dengan sang ayah maupun korban menyusul kondisi David yang masih dirawat di RS.
KemenPPA minta hak David terpenuhi
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, meminta agar pemenuhan hak David sebagai korban penganiayaan bisa terpenuhi.
Nahar mendatangi Polres Jaksel untuk memastikan proses penanganan kasus penganiayaan David sesuai proses perundang-undangan.
"Karena ini korbannya adalah usia 17 tahun dan itu masuk kategori anak, maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).