WahanaNews.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
Mereka ialah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).
Barang bukti Rp924 Juta
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Dalam OTT yang digelar akhir pekan lalu, tim penindakan KPK menemukan barang bukti awal berupa uang senilai sekitar Rp924,6 juta.
"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan baht serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4) dini hari.
Program Bandung Smart City