KPK hingga kini sedang berupaya memanggil beberapa pihak yang sekiranya mengetahui dugaan korupsi Formula E. Salah satunya pihak JakPro yang tentu terlibat dalam ajang mobil balap F1 tersebut.
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
Ali menegaskan bahwa KPK dalam proses penyelidikan akan mengutamakan unsur pidananya lebih dulu. Dia menyebut KPK masih mengumpulkan data serta informasi terkait dugaan perkara.
"Pada prinsipnya kan proses penyelidikan itu mencari peristiwa pidana dan itu nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," katanya.
Sebelumnya, KPK menerima dokumen setebal 600 halaman terkait penyelenggaraan Formula E dari Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut nantinya akan ditelaah oleh KPK secara mendalam guna kepentingan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Formula E.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap kooperatif Pemprov DKI Jakarta dengan menyerahkan dokumen tersebut. Dia berharap pihak terkait kooperatif jika dimintai keterangan terkait dugaan perkara ini.
"KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," ucapnya. (tum)