Wahananews ID | Adanya dugaan pemakaian izajah palsu oleh MT, Kepala Inspektorat Tapanuli Utara telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor dalam hal ini adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Roder Nababan.
Baca Juga:
Makin Meluas 2.600 Ternak di Sumut Diduga Terpapar Wabah PMK
Laporan dilayangkan Roder Nababan pada Senin (25/10/2021) silam, berdasarkan surat kuasa dari kliennya RL tertanggal 15 Oktober 2021.
Diketahui laporan disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, kemudian pada Kamis 10 Februari 2022 pelapor mendatangi Poldasu untuk memberikan informasi tambahan.
“Sebenarnya, tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu kita sudah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, dan tanggal 10 Februari 2022 kita memberikan informasi tambahan terkait dumas,”
Baca Juga:
Kisah Nenek Nurlelani Minta Keadilan, Anaknya Ditangkap Diduga Karena Miskin
“Yang intinya menyangkut dugaan ijazah palsu atas nama saudara MT, dengan nomor laporan 084/SP/LBHS/II/2022,” tulis Roder Nababan dalam rilis yang diterima media, Selasa (15/2/2022) malam.
Roder membeberkan, setelah pihaknya mempelajari berkas dari kliennya, ditemukan ada dugaan perbedaan menyolok antara kode Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atas nama MT dengan seluruh kode NIM alumni Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Bahkan kata Roder, pihaknya pun telah mendalami kasus dugaan gelar palsu tersebut, dengan menemui beberapa orang alumni yang tercatat dalam daftar buku alumni UDA tahun 1995 periode bulan Juli.
Roder juga membeberkan yang telah ditemui yakni ASH dari Dairi dan ST dari Pekanbaru.
Diakuinya pihaknya juga menyurati pihak Kampus UDA yang mengeluarkan Izajah, menyurati PD Dikti Wilayah I Sumut serta Bupati Taput, perihal permohonan penelitian dan verifikasi izajah para ASN di lingkungan Pemkab Taput.
Roder menyebut bahwa dirinya telah mengantongi beberapa surat pernyataan dari beberapa alumnus tahun 1995, dimana surat itu berisi pengakuan tidak mengenal MT dan/atau tidak pernah bertemu dalam satu ruangan mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum UDA.
“Itulah beberapa dasar mengapa kita memberikan dumas ke Polda Sumut. Bukti-bukti yang ada nantinya akan kami berikan kepada aparat penegak hukum (APH). Semoga aparat segera menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi wartawan terpisah melalui WhatsApp pada Selasa (15/2-2022) malam, Kepala Inspektorat Tapanuli Utara MT belum memberikan jawaban hingga hari ini, Rabu (16/2/2022) pukul 10.00. [tum]