WahanaNews.ID | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tengah mendalami laporan penyanyi Nindy Ayunda terkait teror dari orang tak dikenal, yang diduga merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan laporan tersebut perlu diinvestigasi terlebih dahulu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Siapkan Lahan untuk Batalyon Armed Roket Astros dan Yonkes TNI
Menurutnya, subjek yang dilindungi LPSK berdasarkan aturan yang berlaku antara lain saksi, korban, pelapor, pelaku yang bekerja sama (JC) dan ahli.
"Baru ajukan permohonan ke Biro Penelaahan Permohonan, masih harus diinvestigasi dan asesmen," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/4).
Hasto menyebut LPSK kini sedang melakukan penelaahan untuk kemudian diputuskan apakah Nindy diberikan perlindungan dari LPSK atau tidak.
Baca Juga:
Soal Polemik Seskab Teddy, Kasad Maruli: Itu Kewenangan Panglima TNI dan Saya
Sebelumnya, Nindy meminta perlindungan ke LPSK usai mendapat teror dan ancaman dari seseorang. Laporan pengajuan perlindungan itu ia layangkan pada Minggu (2/4) lalu.
"Saya memohon perlindungan kepada LPSK terkait peristiwa teror dan ancaman terhadap saya dan keluarga yang dilakukan pada hari Minggu 2 April dini hari dan Senin 3 April 2023 di kediaman saya," ujarnya.
Nindy menceritakan kejadian itu bermula ketika ia bersama temannya pergi ke Palembang untuk menemui seseorang. Kemudian, di sana ia dihadang oleh sekitar 10 orang preman tepat di depan kediaman orang yang hendak ditemuinya.