Wahananews ID | Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) meningkatkan status penyelidikan ketingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Taput.
"Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," kata M. Suroyo, Kepala Kejari Taput, Rabu (23/2/2022) lalu.
Baca Juga:
Kecewa Kinerja Wakil Rakyat, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tapteng
Pada jumpa pers itu, disebutkan anggaran yang disidik adalah Tahun Anggaran 2019.
Tentu hal ini sangat mengemparkan masyarakat Taput. Sebab satuan kerja perangkat daerah ini, sebenarnya justru memiliki anggaran yang relatif kecil, dibandingkan dengan dinas-dinas teknis lainnya di Pemkab Taput.
Dalam kasus itu, M. Suroyo menyebut ada uraian kasar kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih.
Baca Juga:
Afulu Pro 2025 di Tengah Prahara Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Pada tahun 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan ISP senilai Rp 2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon+ dan PT Telemedia Network Cakrawala.
Pelaksanaannya dilakukan dengan metode e-purchasing (belanja langsung).
Kasie Pidsus Juleser membeberkan bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.