Dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp 2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019. Dalam kasus ini, Kejari Taput belum menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Masyarakat dan pegiat anti korupsi di Taput masih menunggu akhir dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Anggaran Jasa Internet di Dinas Kominfo Taput Tahun 2018 s/d 2021
Anggaran pengadaan "internet sevice provider" yang sudah pada tahap penyidikan Kejari Taput, dianggarkan dengan nilai yang hampir sama sudah 4 tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Apabila dikalkulasikan, jika tahun 2019 disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 600 Juta, maka selama 4 tahun berturut-turut dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 diperkirakan dugaan kebocoroan keuangan negara mancapai Rp. 2,4 Miliar.
Sangat miris memang, untuk sekelas Pemkab Taput dengan nilai APBD yang hanya mencapai Rp. 1 Triliun lebih per tahun.
Dari data hasil penelusuran wartawan media ini, ditemukan juga ada dugaan tumpang tindih anggaran di Dinas Kominfo Tapat dari Tahun 2018 s/d 2020.