"Pakai bungkusan plastik, saat dibuka isinya tiga kepala anjing dan jeroan anjing," kata Tuankotta.
Tak sampai di situ, Ponpes Bahar juga dikirimi satu bungkus satu kardus berisikan balok. Bungkusan itu bertuliskan 'awas berbahaya, jangan dibuka'.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Atas temuan ini, salah satu santri ponpes telah melapor polisi. Namun, Tuankotta tidak memerinci lokasi pelaporan dugaan tindak pidana teror itu.
"Tulisannya awas berbahaya, jangan dibuka. Sudah ada santri yang buat laporan," imbuh Tuankotta.
Dalam kasus ini, pelapor mempersangkakan terduga pelaku peneroran kepala anjing dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. [tum]