Wahananews ID | Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.
Peraturan kebijakan tersebut tertulis secara lengkap di Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.
“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” jelas Wibowo Prasetyo dikuti dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat peribadatan.
Aturan tempat ibadah
Ketentuan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut: