Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
Menyediakan cadangan masker medis
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
Tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
Melakukan disinfeksi ruangan secara rutin
Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan sinar matahari dapat masuk.