Wahananews ID | Kasus seorang pria inisial FN (20) tahun, tahanan di Polsek Gunung Halu, Bandung Barat, yang diduga menjadi bulan-bulanan pemerasan oleh oknum Polisi kini ditangani Kabid Propam Polda Jawa Barat.
Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI), Agustinus P G, SH, mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi atas kinerja dan tindakan tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, untuk menindak oknum-oknum yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan jajarannya. Laporan kami ke Kadiv Propam Mabes Polri yang kami tembuskan kepada Kapolri mendapatkan tindakan nyata dan balasan surat dari Kapolri. Bahkan Kabid Propam Polda Jabar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Paminal (SP2HP2) kepada kami,” jelas Agus, Selasa (18/04/2022).
Menurut Agustinus, sampai saat ini prosesnya sudah ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Jabar dan masih tahap penyelidikan dan kini ditangani oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Jabar.
“Kami turut mendukung keberanian dan tindakan tegas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memperbaiki kinerja Polri dan menindak oknum polisi yang diduga melanggar aturan. Semoga kedepannya Polri lebih Presisi,” katanya.
Baca Juga:
Relawan Pasbata Jokowi Tantang Roy Suryo Buktikan Akun Fufufafa Milik Gibran
Agustinus menghimbau agar masyarakat jangan ada yang takut untuk melaporkan hal atau temuan apapun terkait adanya dugaan oknum yang melanggar hukum dan pelanggaran disiplin atau aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kronologi Terjadinya Dugaan Pemerasan
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pemerasan oleh oknum dengan berbagai alasan, terjadi sejak bulan Nopember 2020 sampai pada Oktober 2021 kepada FN. Kerugian disebutkan mencapai Rp. 49.500.000,-