Hal itu dituturkan AAH (53) tahun, Nenek FN, yang mendatangi kantor Ketua BP2 Tipokor-LAI, mengadukan persoalannya pada bulan Januari lalu.
Diturkan Nenek AAH, persoalan hukum yang membelit cucunya, bermula dari FN dilaporkan oleh pihak keluarga ELB (16) ke Polsek Gunung Halu atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur, hingga ELB mengandung.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Atas laporan tersebut, FN pun dijadikan tersangka dan di tahan di Polsek Gunung Halu sekitar bulan Oktober 2020.
Dalam prosesnya, pada tanggal 18 Maret 2021, FN dan ELB telah melangsungkan pernikahan di tahanan Polsek Gunung Halu, dengan harapan FN dapat segera bebas dari penjara. Kini ELB sudah melahirkan anak yang dikandung.
Namun hingga kini FN masih mendekam ruang tahanan Polsek Gunung Halu. Kurang lebih sudah 1 tahun 2 bulan, yang katanya titipan dari Lapas.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
“Mulai dari penangkapan terhadap FN pada bulan oktober 2020, darisanalah awal dugaan pemerasan oknum polisi dengan meminta sejumlah uang kepada Nenek AAH. Dengan harapan cucunya segera dibebaskan, Nenek AAH pun memberikan permintaan uang oleh oknum,” beber Agustinus.
Dikatakan juga, pada pelaksanaan pernikahan di kantor Polsek Gunung Galuh, hal itu juga menjadi alat oleh oknum untuk meminta uang kepada Nenek AAH.
Selama cucunya ditahan, oknum Polisi di Polsek Gunung Halu meminta banyak hal kepada Nenek AAH, dengar berbagai alasan yang ujung-ujungnya berwujud uang.