Seperti di Dinas PUPR, Pertanian dan Perkim. Namun Kepala Dinas di instansi-instasi tersebut selalu menghindar ketika diminta jawaban klarifikasi.
“Seperti contoh Kepala Dinas Perkim Taput Budiman Gultom mengatakan, pihaknya tidak berhak menjawab surat klarifikasi yang diajukan LSM kalau tidak persetujuan Bupati, karena LSM bukan atasan mereka. Tentu itu sudah cukup beralasan bagi kami melaporkan temuan-temuan itu untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambah Edy.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ditambahkannya, baru-baru ini pihaknya juga mengklarifikasi sebuah proyek pengadaan meubelair tahun anggaran 2021 bernilai Rp 600 juta bersumber dari APBD pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan CV Firgi Utama Sejahtera.
Namun Kepala Dinas Pendidikan (BH) dan Kabid (MH) tidak mau memberikan informasi, sekolah mana yang menerima barang tersebut.
“Kami menduga ada yang tidak beres dalam proyek dimaksud,” ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terkait dengan temuan LSM yang sudah disampaikan melalui surat klarifikasi, awak media sudah mendatangi dinas-dinas tersebut untuk mengkonfirmasi.
Termasuk Kepala Dinas PUPR, Dalan Simanjuntak. Namun hal yang sama terjadi, mereka selalu tidak berada ditempat dan dihubungi lewat telepon genggamnya enggan untuk memberikan jawaban. [tum]