Wahana News ID I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:
Timwas Haji DPR Turun Langsung ke Tanah Suci, Cek Kualitas Hotel dan Katering Jemaah
Ia menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.
Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.
“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Dorong Orang Tua Tak Ragu Sekolahkan Anak ke Ponpes
Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.
Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.
“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.