Anggota Baleg DPR RI lainnya Firman Soebagyo menyampaikan revisi UU yang diperintahkan oleh MK merupakan peristiwa yang cukup umum terjadi.						
					
						
						
							“Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja,” kata Firman.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
									
								
							
						
						
							Ia berpendapat jika UU Cipta Kerja telah diperbaiki, maka persoalannya pun selesai.						
					
						
						
							“Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya,” sebut dia.						
					
						
						
							Dalam kesempatan yang sama, Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang dan ada surat presiden (surpres).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
								
							
						
						
							Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian.						
					
						
						
							Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.						
					
						
						
							Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.