Anggota Baleg DPR RI lainnya Firman Soebagyo menyampaikan revisi UU yang diperintahkan oleh MK merupakan peristiwa yang cukup umum terjadi.
“Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja,” kata Firman.
Baca Juga:
Wamen LH Puji Pengelolaan Sampah Berbasis Warga di RW 09 Meruya Utara
Ia berpendapat jika UU Cipta Kerja telah diperbaiki, maka persoalannya pun selesai.
“Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya,” sebut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang dan ada surat presiden (surpres).
Baca Juga:
Perbaiki Jalan Pertanian, Warga Apresiasi Pemdes Sitinjo II Dairi
Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian.
Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.
Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.