Wahananews ID | Ratusan klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 tidak bisa dibayarkan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, adanya klaim rumah sakit yang menagani pasien Covid-19 yang tidak dibayarkan disebabkan adnaya klaim yang telah kadaluarsa atau melewati batas waktu. Serta adanya dokumen yang tidak dapat rumah sakit penuhi.
Baca Juga:
Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli
Siti menjelaskan pada 2020, jumlah klaim yang masuk ke sistem Kemenkes sebanyak 686.221 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 40,6 triliun.
Dari 686.221 klaim yang diajukan RS tersebut, hanya 536.482 kasus dengan nilai klaim Rp 35,11 triliun yang sudah dibayarkan pada 2020.
"Dari Rp 40,6 triliun, yang kami bayarkan Rp 35,11 triliun. Serta ada Rp 5,49 triliun dari 149.739 kasus yang tidak bisa dibayarkan," jelas Siti dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Integrasikan Layanan Melalui Lima Program Sentralisasi
Adapun jumlah klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 5,49 triliun, terdiri dari klaim yang kadaluarsa sebesar Rp 1,1 triliun dan terdapat Rp 5,6 triliun yang disebabkan karena adanya dokumen yang tidak dapat dipenuhi oleh RS.
Sementara itu, jumlah klaim RS yang diajukan pada 2021 nilainya mencapai Rp 90,2 triliun. Nilai tanggung tersebut berasal dari 1,72 juta pasien Covid-19.
Darni nilai klaim RS yang diajukan pada 2021 sebesar Rp 90,2 triliun, sebanyak Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Sisanya, sebesar Rp 87,78 triliun sudah diproses oleh tim verifikasi Kemenkes dan bisa dibayarkan.