Wahananews ID | Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat.
"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Ihsan menjelaskan bahwa Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukannya sebagai penjabat kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.
Diketahui, UU TNI mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
"Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," kata Ihsan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Selain itu, Ihsan juga menyoroti UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kepala BIN Sulteng yang diemban Chandra bukan merupakan JPT Pratama.
Merujuk pada UU tentang Intelijen Negara dan Perpres 90 tahun 2012 tentang BIN, lanjut Ihsan, jabatan-jabatan di BIN bukan merupakan jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU tentang ASN.
"Dapat disimpulkan bahwa Chandra tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," kata Ihsan.