Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Dalam perkara ini, Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.
Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.[zbr/CNN]