Hotman yakin kliennya dapat bebas apabila dilihat dari hukum acara.
"(Yakin Teddy bisa bebas) Kalau dari hukum acara, ya. Kalau dari hukum substansi, seperti saya bilang tadi, kita lihat di tingkat pengadilan negeri biasanya hakim tingkat pertama itu sangat kurang kuat menerima tekanan publik. Karena ini perkara narkoba," kata dia.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Ia menekankan bukan berarti dia mengatakan majelis hakim tidak objektif.
Namun, menurutnya hakim juga manusia. Hotman menilai opini publik sangat berpengaruh dalam sebuah perkara, terlebih dalam kasus narkoba.
"Jadi di tingkat pengadilan negeri itu paling sering terjadi. Makanya banyak kasus itu berubah di tingkat banding, kasasi, PK. Begitu lho. Jadi, strategi yang saya terapkan ini adalah strategi jangka panjang," tutur dia.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Ia kembali menekan bahwa pelanggaran hukum acara hukum formal berakibat dakwaan batal.
Hotman menyebut para ahli yang hadir di sidang pun menyatakan hal yang senada.
"Masalahnya, itu tadi, apakah hakim akan memprioritaskan hukum acara atau hukum substansi? Kalau menurut ketentuan, hukum acara adalah filter dari keadilan. Hukum acara tidak boleh dilanggar. Hukum materiil bisa ditafsirkan. Kalau hukum acara tidak boleh ditafsirkan," imbuhnya.