Hotman menyinggung tidak ada saksi materiil yang diperiksa dalam perkara ini. Ia menyebut hal itu merupakan pelanggaran hukum acara dari segi Undang-undang.
"Pada saat pemusnahan semua saksi satu pun tidak diperiksa, seluruh polisi tidak ada pertanyaan satu pun mengenai apakah dia melihat ada penukaran sabu dengan tawas. Dari segi Undang-undang, itu pelanggaran hukum acara. Kenapa? Saksi materiil tidak diperiksa," sambung Hotman.
Baca Juga:
Lagi, Polres Nias Gulung Pengedar Sabu di Gang Nusantara Gunungsitoli
Lebih lanjut, Hotman menilai yang paling fatal adalah dari segi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hanya memiliki bukti chat atau percakapan di aplikasi pesan.
Hotman juga menyinggung keterangan ahli ITE yang mengatakan hal itu mesti diforensik dan tidak boleh dipenggal-penggal. Menurutnya, hal itu melanggar hukum perkara.
Ia kembali menegaskan perjalanan kasus ini masih panjang hingga tahap PK atau peninjauan kembali.
Baca Juga:
"SAG" Mangkir Klarifikasi soal Video Viral Diduga Hisap Sabu, Polres Nias Ambil Langkah Ini
"Ini kan perkara bisa sampai Mahkamah Agung, masih ada PN, banding, kasasi, PK. Jadi masih panjang pertarungan ini. Jadi yang saya terapkan sekarang ini adalah mengenai bagaimana mencari kelemahan perkara dari hukum acara. Itu yang saya fokuskan," jelas Hotman.
Hotman mengatakan dalam perkara pidana maupun perdata, 20 hingga 30 persen perkara menang karena pendekatan aspek hukum acara.
Yakin bisa bebas