WahanaNews.ID | Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa memprediksi jaksa penuntut umum bakal memberikan tuntutan berat kepada kliennya di kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan Hotman saat ditemui sebelum sidang tuntutan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Hotman menyampaikan analisanya berdasarkan pengalaman selama berprofesi menjadi pengacara. Dia bilang majelis hakim di tingkat pengadilan negeri cenderung mengikuti opini publik, terlebih dalam perkara narkoba.
"Jadi, biasanya selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba. Jadi kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya," ujar Hotman.
Ia menyebut ada dua strategi pembelaan, yakni dari segi hukum acara atau hukum formal dan segi hukum materiil atau substansi perkara. Menurut Hotman, banyak kasus terdakwa bebas karena menang dari aspek hukum formal.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Strategi serang hukum formal
Hotman menerangkan strategi pembelaan yang dia terapkan dalam perkara Teddy, yaitu dari segi hukum formal. Dia menilai, pelanggaran hukum acara dalam perkara ini sangat banyak.
"Sehingga saya menyerangnya itu dari aspek hukum formal. Contoh, roh kasus ini kan dituduh menukar narkoba dengan tawas," jelas Hotman.