Sekda Taput Sebut Tidak Ada Masalah
Hal berbeda diungkapkan Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Sahat Simaremare. Kepada media disebutkan, ketika uang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) berarti tidak ada masalah.
Baca Juga:
Bongkar Keganjilan Pilkades di Taput, 4 Cakades Akan Gugat ke PTUN
”Sebenarnya tidak ada masalah. Ketika uang sudah dititipkan di PN konsinyasi namanya. Berarti pemkab sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu. Berarti tanah sudah milik pemkab Taput, ” kata Indra Simaremare kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Kenapa uang kita titipkan di pengadilan hingga dua kali, karena tanah milik pak Anton Sihombing dari 5 persil ada yang menggugat.
Pertama, tanah milik beliau tiga persil bersengketa. Otomatis kita titipkan karena kita tidak tau siapa pemilik yang sebenarnya.
Baca Juga:
Basarnas Evakuasi 7 Korban Selamat KM Ladang Pertiwi ke Banjarmasin
Kedua, ada tanah pak Anton yang utuh dan tidak digugat, itulah yang dua persil. Lalu kita menjumpai pak Anton, inilah hasil penilaian tim appraisal yang harus dibayarkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
“Pada saat itu beliau menolak harganya. Kerena sesuai ketentuan, apabila menolak maka kita titipkanlah di pengadilan,” terang Indra.
Pemkab Taput Dinilai Berlindung Dibalik Kepentingan Umum?