“Sah dan berharga penitipan ganti kerugian sejumlah Rp. 1.108.780.525.00,- atas tanah seluas 3.025 meter persegi sebagai bagian dari tanah yang tercatat dalam SHM no. 324 atas nama Dr. Capt. Anton Sihombing yang terletak di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong Kab. Tapanuli Utara, dan tanah seluas 1.168 meter persegi sebagian dari SHM No. 325 atas nama Dr. Capt. Anton Sihombing,”
“Memerintahkan Panitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian dan memberitahukannya kepada para pihak dalam gugatan perkara perdata no 94/Pdt.G/2020/PN Trt.”
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
Benarkah Anton Sihombing Menghambat Pembangunan?
Kepada awak media, Anton Sihombing membantah bahwa dirinya menghambat pembangunan.
Namun dia menyebut proses ganti rugi untuk lahan kepentingan umum, tidak dijalankan Pemerintah Kabupaten Taput dengan benar sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2021 tentang ganti rugi/untung lahan warga yang terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Sekda Buka Musrenbang Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Taput Tahun 2023
"Terkait tembok satu meter tinggi yang saya bangun diatas tanah milik saya yang terkena imbas pembangunan ring road adalah bentuk protes saya terhadap pembangunan, sebab belum ada kesepakatan saya dengan Pemkab Taput untuk pelepasan dan sebagian tanah saya yang lain masih status ada menggugat kepemilikan,”
“Apa dasar hukum pemkab Taput menitipkan dana ganti rugi/untung milik saya di PN Tarutung dan mengapa ganti rugi/untung milik warga lainnya tidak dianggarkan sesuai PP 19 Tahun 2021,”
“Saya tegaskan disini tidak ada niat memprovokasi dan menghambat pembangunan jalan ring road tersebut melainkan saya telah mendukung, asal sesuai PP 19 Tahun 2021 tentang wajib ganti rugi/untung lahan yang berdampak pembangunan kepentingan umum," tegas Anton kepada awak media, beberapa waktu lalu.