Alhasil, Anton Sihombing pun melakukan perlawanan, dengan memasang tembok di jalan yang hendak dibangun asphalt hotmix.
Kepada awak media Anton Jumat (7/1/2022) mengatakan, tembok yang dia bangun sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pelepasan lahan miliknya tidak melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
Namun belakangan diketahui, tembok yang di bangun Anton kini telah dirobohkan Pemkab Taput untuk melanjutkan proyek.
“Iya benar, semalam tembok itu terpaksa kami bongkar,” ujar Kasatpol PP Taput Rudi Sitorus kepada media, Jumat (21/1/2022).
Tak mau kalah, Anton memarkirkan alat berat sejenis trado dan alat berat mini beko loader persis ditempat tembok yang dibongkar.
Baca Juga:
Sekda Buka Musrenbang Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Taput Tahun 2023
Sebelumnya diketahui, pada 30 Januri 2020 Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan telah membuat pernyataan bahwa lahan pembuatan jalan lingkar Siborongborong telah disiapkan, dalam rangka persiapan pelaksanaan pembangunan paket KSPN Danau Toba tahun 2020 khususnya paket jalan nasional.
Mengetahui persoalan ganti rugi tanah terhadap Anton Sihombing ‘alot’, Pemkab Taput mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi kepada Pengadilan Tapanuli Utara, yang dianggarkan pada tahun 2021 lalu.
Pada putusan penetapan pengadilan negeri Tapanuli Utara no: 1/pdt.P-kons/2021/PN Trt, menyatakan,