Sejumlah aktivis LSM di Tapanuli Utara, menilai bahwasanya polemik yang terjadi pada lahan yang akan dibangun, jalan lingkar (ring road) Siborongborong, karena kurangnya komunikasi yang baik dengan para pemilik lahan, termasuk kepada pemilik sebidang tanah Dr. Capt. Anton Sihombing.
“Pemkab Taput sepertinya berlindung dibalik undang-undang, atas nama kepentingan umum. Sehingga tidak menjalin komunikasi dengan baik kepada pemilik lahan,”
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
“Seandainya pemerintah menjalankan komunikasi yang baik, mungkin ceritanya akan lain,” kata Tonni Pakpahan, Wakil Ketua Tim Investigasi LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA) wilayah Sumut.
Akibatnya, kata dia, warga yang dari awal sudah mengikhlaskan tanahnya untuk tidak dibebankan ganti rugi, saat ini jadi ada yang keberatan bahkan menuntut adanya ganti untung.
Artinya telah terjadi ketidakadilan. Ada yang dibayar ganti untung, ada juga yang tidak dibayar sama sekali.
Baca Juga:
Sekda Buka Musrenbang Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Taput Tahun 2023
“Jadi pada prinsipnya jika pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2021, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi,” kata Tonni. [tum]