Wahana News ID I Saat ini penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan memuji upaya DPD RI dalam merumuskan payung hukum penerapan e-government di Indonesia.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik," jelas Johnny dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE yang berlangsung secara hybrid di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan. Ia mengatakan penerapan SPBE atau e-government masih perlu ditingkatkan lagi, khususnya perihal regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk meminimalisir risiko keamanan informasi.
"Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak di antaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi," katanya.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Johnny menegaskan upaya penerapan layanan e-government bukan hanya menjadi kewajiban instansi. Karenanya, diperlukan pengembangan tata kelola e-government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.
"Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran TIK dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri," ujarnya.
Johnny mengemukakan hampir setiap instansi pemerintah di Indonesia saat ini memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Setiap instansi bahkan juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil berasal dari pengguna layanan sejenis.