"Yang ada adalah Government Cloud Temporarily yang dikelola dengan baik oleh Kominfo untuk melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing, termasuk pada saat penanganan COVID-19 saat ini," jelasnya.
Terkait Rancangan Undang-Undang SPBE yang tengah dibahas DPD RI, Menteri Johnny berharap RUU tersebut bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Di antaranya Tata Kelola SPBE, Management SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (karena akan berbasis atau bergantung pada TIK), Penyelenggara SPBE, Percepatan atau Akselerasi Penerapan SPBE dan Pemanfaatan, serta Evaluasi SPBE. Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU," ungkapnya.
Johnny juga berharap RUU dapat mencakup ranah arsitektur SPBE. Menurutnya, hal tersebut diperlukan sebagai acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi, serta tata kelola Pusat Data Nasional.
"Secara teknis juga harus disiapkan pedoman dan kebijakan yang berkaitan dengan domain arsitektur infrastruktur SPBE nasional. Domain Arsitektur SPBE ini meliputi Government Cloud atau Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola," tuturnya.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Ia menjelaskan Kementerian Kominfo saat ini berupaya menyusun pedoman atau kebijakan uji kelayakan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah. Menurut Johnny, Government Cloud atau Pusat Data Nasional berfungsi untuk melakukan konsolidasi data secara nasional demi mewujudkan single source of truth sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Saat ini yang sudah dibicarakan di internal Pemerintah Pusat, di mana setiap pengadaan baru pusat data sektoral di tingkat kementerian dan lembaga selalu perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian Kominfo," paparnya.
Ia juga mengakui Kementerian Kominfo sudah mempersiapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola e-government, mulai dari penyusunan arsitektur atau kerangka dasar SPBE, hingga ke pembangunan nasional secara bertahap.