WahanaNews.id | Sepanjang tahun 2022 banyak peristiwa yang mewarnai penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus penipuan investasi lewat perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Sebut saja kasus opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai afiliator, yakni penipuan investasi berkedok trading, namun belakangan diketahui adalah judi daring.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Korban penipuan investasi ini mencapai 144 orang, dengan total kerugian sebesar Rp83,3 miliar.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak Februari dan tuntas setelah perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada pertengahan Agustus 2022.
Hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan para korban, aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana yang dibuka pada perdagangan yang ditentukan trader atau korban.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh Indra Kenz sebagai afiliator melalui media sosial, seperti kanal YouTube, Instagram dan Telegram.
Indra Kenz yang kala itu orbit sebagai YouTuber “crazy rich Medan’ mempengaruhi masyarakat lewat pamer kekayaan, yang katanya didapat dari investasi di Binomo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, aset Indra Kenz yang terkait dengan Binomo disita penyidik untuk diserahkan kepada negara.