Kesamaan kedua perkara ini adalah, hakim pengadilan masing-masing terdakwa memutuskan aset para tersangka yang telah disita dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Kemudian ada lagi kasus yang serupa melibatkan publik figur untuk menarik minat masyarakat mau menginvestasikan uangnya di robot trading, yaitu DNA Pro, dengan tersangka paling banyak, 14 orang.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sejumlah publik figur turut diperiksa, seperti Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Rossa, serta DJ Una yang juga ikut menjadi korban.
Penuntasan kasus
Dalam konferensi pers Divisi Humas Polri pada 29 September 2022, merilis 12 perkara robot trading yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Ke-12 kasus tersebut adalah Binomo, robot trading dalam platform Viral Blast Global (VB), FBS Binary Option, robot trading Evotrade, robot trading Fahrenheit PT FSP Akademi Pro, DNA Pro Akademi, Robot Trading Mark AI, Auto Trade Gold (ATG), NET 89, Thriumph Defi, robot trading Fin888, dan EA Copet.
Dari 12 perkara robot trading yang ditangani tersebut, di antaranya sudah masuk tahap penuntutan atau P-21 dan tahap II sebanyak enam perkara, penyidikan enam perkara, dan tahap penyelidikan tiga perkara.
Enam perkara yang sudah tuntas, yakni Binomo, robot trading dalam platform Viral Blast Global (VB), FBS Binary Option, robot trading Evotrade, robot trading Fahrenheit (PT FSP Akademi Pro), dan DNA Pro Akademi.