Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar dan masih banyak lainnya. Total seluruh aset hasil kejahatan yang disita sekitar Rp65,2 miliar.
Selain Indra Kenz, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan ( Senior Manager Binomo Indonesia), Wiky Mahardika Madara (admin akun trading Telegram milik Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich (guru trading Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik dari Indra Kenz), Vanessa Khong (mantan tunangan Indra Kenz), serta Rudiyanto Pei (ayah dari Vanessa Khong).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kepada publik, Indra Kenz sempat menyampaikan permintaan maafnya, karena banyaknya masyarakat yang dirugikan dari investasi yang ia pelajari sejak 2018 dan ia pamerkan sejak 2019 lewat kanal YouTube miliknya
Namun, ia berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian tersebut untuk memilih investasi, baik yang legal maupun ilegal sama-sama memiliki risiko.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” kata Indra Kenz.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Crazy rich Bandung
Di tengah keriuhan kasus Indra Kenz, muncul Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading tak berizin Qoutex. Modusnya sama, memasarkan investasi ini menggunakan konten-konten pamer kekayaan (flexing) dan aksi bagi-bagi uang.
Doni Muhammad Taufik melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.